
Pantau.com - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan dengan tersangka Haris Simamora ke kejaksaan.
"Hari (Selasa) ini kita limpahkan tahap pertama ke kejaksaan," kata Kepala Unit I Subdirektorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Malvino Sitohang di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Baca juga: 5 Fakta yang Terungkap dari Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi
Malvino menyebutkan penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas BAP tersangka Haris Simamora ke Kejaksaan Negeri Bekasi Jawa Barat. Dikatakan Malvino, kepolisian telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi yang menunggu penyerahan berkas BAP Haris Simamora.
Diketahui, satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri yakni Diperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, serta dua anaknya, Sarah Boru Nainggolan, dan Arya Nainggolan ditemukan meninggal dunia akibat pembunuhan.
Baca juga: Pembunuhan Bekasi: Haris Simamora Kalap Saat Dihina Seperti Ini
Para korban tergeletak di rumahnya Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 13 November 2018. Berdasarkan penyidikan, polisi menangkap kerabat korban, Haris Simamora sebagai pelaku saat akan melarikan diri di kaki Gunung Guntur Garut Jawa Barat pada Rabu, 14 November 2018.
Pelaku menghabisi nyawa keluarga Diperum lantaran dendam dan sakit hati karena korban kerap menghina, serta mencaci.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi