
Pantau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan permohonan banding terkait vonis hakim terhadap terdakwa suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pengusaha Blackgold Natural Recourses Limited itu sebelumnya dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Tadi saya cek ke Jaksa Penuntut Umum pengajuan banding sudah disampaikan ke pengadilan. Jadi secara resmi KPK sudah mengajukan banding untuk putusan pertama Johannes Budisutrisno Kotjo tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Baca juga: Kasus Suap PLTU Riau-1: Ini Rentetan Pertemuan Eni Saragih, Sofyan Basir, dan Johannes Kotjo
Febri menyampaikan alasan pengajuan banding itu lantaran vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Kotjo dihukum kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
"Nanti proses lebih lanjut pasti akan dicermati bagaimana pertimbangan hakim untuk pengajuan banding itu," kata Febri.
Baca juga: KPK akan Ungkap Pemberi Suap Lain kepada Eni Saragih dalam Kasus PLTU Riau-1
Dalam kasusnya, Kotjo disangka telah memberi suap dan janji kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Total suap yang berikan mencapai Rp4,9 miliar.
Suap itu diduga agar Eni dan Idrus bisa membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek Mulut Tambang PLTU Riau-1.
- Penulis :
- Adryan N