
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 14 bidang tanah sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Penyitaan dilakukan pada 29 April 2025 dan merupakan bagian dari tindakan lanjutan dalam pengumpulan alat bukti.
Dari total 14 bidang tanah yang disita, sebanyak 13 bidang berlokasi di Lampung Selatan, sementara 1 bidang lainnya berada di Tangerang Selatan.
Nilai keseluruhan dari aset yang disita diperkirakan mencapai Rp18 miliar.
Total 79 Bidang Tanah Disita dalam Kasus JTTS
KPK menduga tanah-tanah tersebut dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi proyek JTTS.
Aset yang telah dilunasi ini direncanakan akan dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita 65 bidang lahan milik petani pada 30 April 2025, berdasarkan penyidikan yang dilakukan pada 14 hingga 15 April 2025.
Dengan penambahan ini, total bidang tanah yang disita KPK dalam perkara JTTS mencapai 79 bidang.
KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 13 Maret 2024 dan menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; M. Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya; dan Iskandar Zulkarnaen, Komisaris PT STJ.
- Penulis :
- Gian Barani










