Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Hardjuno Wiwoho Tekankan Pentingnya Regulasi Jelas untuk Mekanisme Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Hardjuno Wiwoho Tekankan Pentingnya Regulasi Jelas untuk Mekanisme Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana
Foto: (Sumber : Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair) Hardjuno Wiwoho. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.)

Pantau - Hardjuno Wiwoho mengingatkan bahwa aturan mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana harus dirumuskan dengan jelas dan komprehensif untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat.

Ia menekankan bahwa perampasan aset tidak boleh mengabaikan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak atas kepemilikan pribadi.

Saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).

Konsep NCB memungkinkan negara melakukan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.

Fokus Penegakan Hukum Melalui Pemulihan Aset

Pendekatan ini memindahkan fokus penegakan hukum dari sekadar mengejar pelaku kejahatan ke penelusuran dan pemulihan hasil kejahatan melalui prinsip follow the money.

Mekanisme NCB telah diterapkan di beberapa negara sebagai instrumen penting dalam pemulihan aset negara, khususnya pada kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lintas negara.

Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) sejak 2006, namun belum memiliki aturan nasional yang komprehensif terkait mekanisme NCB.

Penulis :
Aditya Yohan