
Pantau - Hardjuno Wiwoho mengingatkan bahwa aturan mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana harus dirumuskan dengan jelas dan komprehensif untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat.
Ia menekankan bahwa perampasan aset tidak boleh mengabaikan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak atas kepemilikan pribadi.
Saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).
Konsep NCB memungkinkan negara melakukan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
Fokus Penegakan Hukum Melalui Pemulihan Aset
Pendekatan ini memindahkan fokus penegakan hukum dari sekadar mengejar pelaku kejahatan ke penelusuran dan pemulihan hasil kejahatan melalui prinsip follow the money.
Mekanisme NCB telah diterapkan di beberapa negara sebagai instrumen penting dalam pemulihan aset negara, khususnya pada kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lintas negara.
Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) sejak 2006, namun belum memiliki aturan nasional yang komprehensif terkait mekanisme NCB.
- Penulis :
- Aditya Yohan







