
Pantau - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Lestari Moerdijat mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang untuk memperkuat pengakuan terhadap masyarakat adat di Indonesia.
Dorongan tersebut disampaikan dalam rangka peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional yang diperingati setiap tanggal 13 Maret.
Ia menyatakan, "Upaya pembahasan RUU MHA sudah berlangsung 16 tahun, tetapi hingga kini belum juga lahir undang-undang. Momentum Hari Masyarakat Adat Nasional harus menjadi pendorong semua pihak untuk memperkuat komitmen pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di tanah air."
Menurutnya saat ini tidak ada alasan lagi untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat agar segera disahkan menjadi undang-undang.
Perlindungan Hukum Dinilai Mendesak
Lestari mengungkapkan sejumlah data yang menunjukkan kondisi masyarakat adat saat ini memerlukan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Ia mengatakan, "Data menunjukkan 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lainnya dikuasai korporasi. Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan."
Lestari yang akrab disapa Rerie menilai masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menyebut masyarakat adat merupakan benteng terakhir dalam upaya konservasi kawasan hutan.
Selain itu masyarakat adat juga berperan dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Ia menyatakan, "Mereka menjaga hutan, menyediakan pangan tanpa merusak alam, tetapi kerap dikriminalisasi dan dirampas tanah leluhurnya. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan."
RUU Masyarakat Hukum Adat Masuk Prolegnas 2026
Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Komisi X, ia berharap Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2026 dapat segera dibahas secara nyata.
Ia berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan payung hukum yang kuat bagi keberadaan dan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Data menunjukkan jumlah masyarakat adat di Indonesia diperkirakan mencapai antara 50 juta hingga 70 juta jiwa.
Data dari Badan Registrasi Wilayah Adat mencatat potensi wilayah adat yang telah terpetakan mencapai sekitar 32,3 juta hektare.
Hingga Juli 2025 pemerintah Indonesia baru menetapkan sekitar 333.687 hingga hampir 400 ribu hektare hutan adat secara resmi.
Sementara itu sekitar 8,16 juta hektare wilayah adat diketahui tumpang tindih dengan konsesi tambang dan perkebunan.
Ia menegaskan negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh warga negara termasuk masyarakat adat.
Ia mengatakan, "Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Ini amanat konstitusi. Sudah cukup mereka menanti. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut."
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Aditya Yohan







