Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Peran Bidang Perdata dan TUN Dinilai Strategis Dukung Visi Astacita Pemerintahan Prabowo

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Peran Bidang Perdata dan TUN Dinilai Strategis Dukung Visi Astacita Pemerintahan Prabowo
Foto: Komisi III Apresiasi Jamdatun Atas Penyelamatan Keuangan Negara Rp26 Triliun Lebih(Sumber: ANTARA/HO-DPR)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) atas kinerja penyelamatan keuangan negara dalam jumlah besar.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Jamdatun yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta.

Bimantoro menyebut peran bidang Perdata dan TUN Kejaksaan sangat penting dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto melalui delapan misi Astacita, khususnya dalam hal penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, transparan, dan modern.

Ia menyoroti bahwa keberhasilan ini masih minim publikasi, sehingga masyarakat umum cenderung hanya mengenal peran kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

Rp26 Triliun Lebih Diselamatkan, Publik Diminta Pahami Peran Datun

Bimantoro mendorong agar pencapaian strategis bidang Datun lebih banyak disosialisasikan agar publik memahami kontribusi kejaksaan dalam mempertahankan aset negara dari gugatan yang salah terhadap instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD.

Ia optimistis penyelamatan keuangan negara akan lebih besar jika pemahaman dan dukungan terhadap peran Jamdatun semakin luas.

Komitmen penguatan bidang Datun dinilai krusial dalam menjaga keuangan negara dari kebocoran akibat tuntutan hukum yang tidak berdasar.

Jamdatun Kejagung, Narendra Jatna, menjelaskan bahwa dari Januari 2024 hingga April 2025, Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp26.525.713.019.377 melalui bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Narendra menegaskan bahwa dana tersebut bukan berada di kejaksaan, melainkan hasil dari upaya pencegahan agar negara tidak perlu mengeluarkan uang akibat klaim atau gugatan hukum.

Penulis :
Balian Godfrey