Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR RI Akan Panggil Kejari Batam dan Penyidik BNN Terkait Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komisi III DPR RI Akan Panggil Kejari Batam dan Penyidik BNN Terkait Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu
Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengan keluarga dan pengacara Fandi Ramadhan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 26/2/2026 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Komisi III DPR RI akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan penyidik BNN untuk meminta penjelasan terbuka terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir 2 ton.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm yang menjerat Fandi Ramadhan, anak buah kapal Sea Dragon Terawa.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa "Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP." ungkapnya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Pernyataan itu merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum antara Komisi III DPR RI dengan kuasa hukum serta keluarga Fandi Ramadhan.

Pemanggilan Kejari dan Penyidik BNN

Komisi III DPR RI menegaskan pemanggilan dilakukan untuk memperoleh penjelasan seterang-terangnya terkait proses penanganan perkara tersebut.

Selain Kepala Kejari Batam, penyidik BNN yang terlibat dalam pengungkapan kasus itu juga akan dimintai keterangan.

Komisi III DPR RI turut meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum.

Habiburokhman menuding terdapat jaksa yang menyatakan DPR mengintervensi perkara tersebut.

Komisi III DPR RI juga meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jaksa Tetap Tuntut Pidana Mati

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam menyatakan tetap menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan terdakwa atau replik di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu, 25 Februari.

Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian mengatakan dalam persidangan bahwa "Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026." tegasnya.

Penulis :
Shila Glorya