Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Martin Tumbelaka Soroti Tuntutan Mati terhadap ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Singgung Unsur yang Diabaikan Jaksa

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Martin Tumbelaka Soroti Tuntutan Mati terhadap ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Singgung Unsur yang Diabaikan Jaksa
Foto: Komisi III DPR RI rapat bersama pengacara dan keluarga ABK kasus kapal bawa sabu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 26/2/2026 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menilai jaksa Kejaksaan Negeri Batam mengabaikan sejumlah unsur penting sebelum menyampaikan tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal Sea Dragon yang membawa sabu hampir 2 ton.

Penilaian tersebut disampaikan Martin saat rapat Komisi III DPR RI bersama kuasa hukum dan keluarga ABK kasus kapal pembawa sabu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 26 Februari 2026.

Martin Nilai Fandi Bukan Pengendali

Berdasarkan pemantauannya, Martin menyebut Fandi bukan sosok pengendali maupun inisiator dalam kasus penyelundupan narkoba tersebut.

Ia menegaskan bahwa Fandi tidak memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan terkait muatan kapal sebagai anak buah kapal.

Dalam rapat tersebut, Martin menyatakan, "Apa yang terjadi di jaksa ini, ada sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa, kok tiba-tiba menuntut hukuman mati ABK tanpa memikirkan unsur-unsur yang justru menjadi pertimbangan," ungkapnya.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Fandi "tidak memeriksa dan tidak menolak" barang haram tersebut ketika bertugas sebagai ABK.

Martin menyoroti bahwa dari posisi dan perannya, Fandi tidak mempunyai kapasitas untuk menolak barang tersebut dimuat ke kapal sehingga hal itu seharusnya menjadi pertimbangan sebelum tuntutan maksimal dijatuhkan.

Ia mengingatkan agar tuntutan pidana mati tidak sampai memutus mata rantai penyelidikan yang seharusnya mengarah pada pelaku utama.

Martin juga menyatakan, "Jangan-jangan dia bagian dari mereka untuk memutus mata rantai," tegasnya.

Jaksa Tetap pada Tuntutan Mati

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, tetap menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan terdakwa atau replik di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 25 Februari 2026.

Jaksa penuntut umum Muhammad Arfian dalam persidangan menyatakan, "Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026," ujarnya.

Penulis :
Arian Mesa