
Pantau - Polisi melakukan tes urine terhadap pengemudi mobil berinisial HM (24) yang berkendara secara ugal-ugalan dan melawan arus di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu 25 Februari 2026.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyampaikan, "Sementara ini dari hasil tes urine yang kami lakukan memang didapati hasilnya negatif." sehingga pengemudi tidak terbukti menggunakan narkotika berdasarkan hasil sementara.
Saat kejadian, HM tidak sendirian melainkan bersama satu penumpang wanita di dalam mobil dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Kejar-kejaran di Gunung Sahari
Komarudin menjelaskan, "Dimana pada saat kejadian, petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari." saat kendaraan melaju dari arah selatan atau Senen menuju Pasar Baru.
Pengemudi diketahui mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi serta menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut sempat berputar di depan Koarmada RI sebelum kembali berputar dan masuk ke Jalan Gunung Sahari 4.
Ditemukan Empat TNKB dan Senjata Tajam
Dalam penggeledahan kendaraan, polisi menemukan empat pasang TNKB berbeda, satu senjata api mainan, serta dua senjata tajam jenis golok dan badik.
Atas perbuatannya, HM dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 juta.
Komarudin menegaskan, "Untuk selanjutnya, kami limpahkan ke Reserse Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman." sehingga kasus tersebut akan diproses lebih lanjut oleh satuan reserse.
- Penulis :
- Arian Mesa








