
Pantau - Kementerian Hukum menginstruksikan seluruh kantor wilayah untuk proaktif menegakkan hukum serta mendorong komersialisasi potensi kekayaan intelektual lokal sebagai bagian dari program strategis tahun 2026.
Instruksi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, dalam kegiatan Sosialisasi Arah Program Strategis Kekayaan Intelektual di Jakarta pada 25 Februari 2026.
Hermansyah menegaskan tahun 2026 menjadi momentum krusial untuk mewujudkan kantor kekayaan intelektual berkelas dunia yang profesional dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Ia mengungkapkan, "Kami arah kebijakan itu penegakan hukum KI yang profesional, kemudian penegakan hukum pro justitia dan penyelesaian sengketa, mediasi serta digitalisasi penegakan hukum,".
Program strategis 2026 mencakup pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual berdasarkan tingkat kerawanan di masing-masing wilayah.
Selain itu, penyelesaian sengketa melalui mediasi diperkuat guna mengurangi ketergantungan pada proses litigasi di pengadilan.
Hermansyah menekankan pentingnya optimalisasi mekanisme nonlitigasi dan penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi pelanggaran signifikan.
Fokus Komersialisasi dan Peningkatan Nilai Ekonomi Daerah
Peningkatan maturitas pengelolaan serta pemanfaatan kekayaan intelektual di wilayah menjadi salah satu pilar utama strategi tahun 2026.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mendorong pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dan pendaftaran kekayaan intelektual berbasis potensi kewilayahan.
Langkah tersebut bertujuan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi potensi daerah.
Hermansyah menyatakan, "Upaya itu menjadi bagian dari strategi peningkatan nilai tambah produk daerah. Dengan pelindungan yang tepat, produk lokal tidak hanya terlindungi dari peniruan, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang memperkuat posisi tawar di pasar,".
DJKI juga mendorong peningkatan jumlah permohonan kekayaan intelektual secara personal maupun komunal, termasuk merek kolektif pada koperasi serta pengembangan indikasi geografis.
Pengukuran maturitas pengelolaan kekayaan intelektual di wilayah diterapkan sebagai indikator kesiapan dan kinerja daerah.
DJKI turut mendorong pembentukan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi daerah terkait kekayaan intelektual.
Digitalisasi Layanan dan Penguatan Sentra KI di Perguruan Tinggi
Optimalisasi Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional.
Kantor wilayah diminta segera membangun dan mengoptimalkan Sentra Kekayaan Intelektual di universitas di seluruh Indonesia.
Sentra tersebut dinilai menjadi kunci dalam meningkatkan permohonan paten, hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya.
Sentra Kekayaan Intelektual juga berperan memastikan hasil riset dan inovasi akademik memperoleh pelindungan hukum yang memadai serta dapat dikomersialisasikan secara optimal.
Hermansyah menegaskan, "DJKI menegaskan komitmennya terhadap transformasi digital layanan KI guna meningkatkan transparansi dan kemudahan akses masyarakat,".
Standardisasi prosedur pelayanan diterapkan untuk memastikan kualitas layanan kekayaan intelektual yang seragam di seluruh wilayah.
Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat dilakukan untuk mengukur kualitas layanan dan melakukan perbaikan berkelanjutan.
Pemanfaatan dashboard monitoring atau dasbor pengawasan diterapkan guna memastikan layanan pelindungan kekayaan intelektual berjalan sesuai standar pelayanan.
Hermansyah menyampaikan, "Masyarakat lebih dekat dengan kantor wilayah. Perlu suatu kondisi bagaimana kantor wilayah bisa mendorong kreasi itu muncul dan bisa bertumbuh untuk meningkatkan nilai ekonomi di wilayah tersebut,".
Melalui sosialisasi ini, DJKI berharap seluruh kantor wilayah dapat mengimplementasikan program strategis secara terukur dan konsisten guna memperkuat pelindungan kekayaan intelektual serta menjadikannya motor penggerak ekonomi daerah dan nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa








