
Pantau - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menampilkan barang bukti sabu dan uang tunai senilai Rp3 miliar hasil sitaan pengungkapan 157 kasus narkotika, termasuk perkara yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Kamis 26 Februari 2026.
157 Kasus Diungkap, 240 Tersangka Diamankan
Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo menjelaskan barang bukti tersebut merupakan bagian dari daftar pengungkapan kasus narkoba Polda NTB dan jajaran Polres kabupaten/kota selama periode Januari hingga pekan ketiga Februari 2026.
"Dalam pengungkapan mulai Januari sampai dengan pekan ketiga Februari 2026, jajaran reserse narkoba Polda NTB dan Polres telah mengungkap sebanyak 157 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 240 orang." ungkapnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj memastikan dari total Rp3 miliar uang tunai yang disita, sebesar Rp1 miliar merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan AKBP Didik.
Selain uang tunai, polisi turut menampilkan barang bukti ganja kering, obat daftar G, ekstasi, magic mushroom, serta sabu dengan total berat 2,5 kilogram.
Dari total 2,5 kilogram sabu tersebut, sebanyak 488 gram merupakan barang bukti hasil penangkapan terhadap AKP Malaungi.
Pemusnahan Barang Bukti dengan Insinerator
Kapolda NTB memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran reserse narkoba atas upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda NTB.
"Khususnya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda NTB, penindakan ini hasil kolaborasi semua pihak, stakeholder, masyarakat sehingga penanganan hukum kasus-kasus penyalahgunaan narkoba ini bisa berjalan dengan baik." ungkapnya.
Usai merilis hasil pengungkapan, Kapolda NTB melakukan pemusnahan sebagian barang bukti narkoba menggunakan mesin pembakaran insinerator.
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini untuk memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Polri berkomitmen dalam hal melaksanakan giat penindakan penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara proporsional, transparan dan akuntabel. Sehingga tidak ada ruang penyimpanan dan pengelolaan barang bukti tersebut." tegasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya








