
Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyarankan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membuka kanal aduan resmi yang dapat diakses langsung oleh masyarakat guna merespons kejadian seperti keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Netty menyampaikan bahwa langkah ini penting sebagai bagian dari perbaikan tata kelola komunikasi publik.
"Perbaiki tata kelola komunikasi publik, kalau dimungkinkan, buka kanal aduan publik terkait MBG ini, sehingga masyarakat sebagai penerima manfaat bisa langsung secara resmi melaporkan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kanal aduan tersebut juga dapat menjadi alat penting pemerintah dalam merangkum data dan melakukan evaluasi program secara menyeluruh.
"Kejadian-kejadian (keracunan) di berbagai tempat, jadikan vitamin yang mungkin rasanya pahit, tetapi akan membenahi penyelenggaraan MBG," tambahnya.
Optimalisasi Pengawasan dan Distribusi oleh BGN
Komisi IX DPR RI juga meminta BGN untuk mengoptimalkan peran dinas kesehatan serta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dalam pengawasan program.
"Koordinasilah dengan BPOM RI untuk memastikan bahwa setiap mitra yang terlibat dalam program MBG memenuhi standar keamanan pangan yang ketat, dengan mengutamakan pengawasan terhadap kualitas bahan makanan, proses pengolahan, dan distribusi makanan," jelas Netty.
Menanggapi hal itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah korektif dan preventif berupa pengetatan prosedur distribusi makanan.
"Sebagai langkah korektif dan preventif, BGN juga segera melakukan pengetatan terhadap prosedur distribusi makanan. Pertama, yakni pada protokol keamanan saat proses pengantaran dari dapur ke sekolah," kata Dadan.
Pengetatan juga mencakup pembatasan waktu maksimum pengantaran makanan guna menjaga kualitas, serta penguatan mekanisme distribusi di sekolah, termasuk dalam hal penyimpanan dan penyerahan kepada siswa.
Selain itu, BGN menetapkan batas toleransi waktu antara makanan diterima dan harus segera dikonsumsi oleh siswa.
Langkah terakhir adalah kewajiban uji organoleptik terhadap makanan yang akan dibagikan, mencakup tampilan, aroma, rasa, dan tekstur.
- Penulis :
- Arian Mesa