
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi online yang menggunakan modus perusahaan cangkang.
Kedua tersangka adalah OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H sebagai Direktur di perusahaan yang sama.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada malam hari menjelang konferensi pers yang digelar oleh Polri.
Modus operandi para tersangka adalah memfasilitasi transaksi dari 12 situs judi online dengan menggunakan sistem payment gateway dan teknologi digital melalui anak perusahaan PT TGC.
Sita Rp530 Miliar dan Ribuan Rekening, Transaksi Judi Online Sulit Dilacak
Situs-situs judi online yang dimaksud di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS777.
Dana hasil judi dikumpulkan melalui transaksi deposit dan withdraw, lalu ditampung ke dalam rekening nominee dan perusahaan cangkang agar menyulitkan pelacakan oleh aparat penegak hukum.
Uang hasil kejahatan digunakan oleh tersangka sejak tahun 2019 untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset berupa obligasi.
Polri telah menyita total uang senilai Rp530.048.846.330 dari kasus ini.
Barang bukti yang disita mencakup 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai total Rp250.548.846.330, obligasi senilai Rp276,5 miliar, dan empat unit mobil (satu unit Mercedes Benz dan tiga unit BYD).
Selain itu, polisi juga memblokir 197 rekening milik tersangka yang tersebar di delapan bank.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Polri menegaskan akan terus memerangi praktik judi online dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Kabareskrim mengingatkan bahwa judi online hanya membawa kerugian karena memanipulasi sisi psikologis pemain.
- Penulis :
- Gian Barani