
Pantau - PT Jasa Raharja (Persero) menyelesaikan penyaluran santunan kepada ahli waris 12 korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus ALS yang terjadi di depan Terminal Padang Panjang pada Selasa, 6 Mei 2025 pukul 09.00 WIB.
Penyerahan santunan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Santunan disalurkan melalui lima kantor cabang Jasa Raharja sesuai domisili korban, dengan rincian sebagai berikut:
- Cabang Pematang Siantar: 6 korban
- Cabang Tebing Tinggi Riau: 1 korban
- Cabang Medan: 1 korban
- Cabang Bekasi: 3 korban
- Cabang Jakarta Selatan: 1 korban
23 Korban Luka Dapat Jaminan Perawatan, Kecelakaan Disebut Kejadian Luar Biasa
Selain korban meninggal dunia, Jasa Raharja juga menjamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta bagi 23 korban luka-luka yang saat ini dirawat di RSUD Padang Panjang dan RS Ibnu Sina Padang Panjang.
Kecelakaan disebabkan oleh gangguan sistem rem pada bus ALS yang mengakibatkan kendaraan menabrak tembok dan terbalik.
Akibat kejadian tersebut, 12 orang meninggal dunia, 23 mengalami luka-luka, dan 4 orang lainnya selamat.
Peristiwa ini sedang ditangani oleh Polresta Padang Panjang bersama Polda Sumatera Barat, dan dikategorikan sebagai kejadian luar biasa.
- Penulis :
- Balian Godfrey