
Pantau - Seorang warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial BM (20) ditangkap tim gabungan di sekitar Kampung Skouw Moso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, pada Jumat, 10 Mei 2025, karena diduga menyelundupkan narkotika jenis ganja.
Ditangkap Usai Diselidiki Tim Gabungan
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Polsek Muara Tami, Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz, dan Bea Cukai.
Informasi awal menyebutkan bahwa akan ada transaksi ganja di kawasan perbatasan Indonesia-PNG.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
BM akhirnya diamankan saat berada di sekitar lokasi tersebut, meskipun saat itu tidak ditemukan ganja di tubuhnya.
Ganja Ditemukan di Pinggir Jalan Perbatasan
Dalam pemeriksaan, BM mengaku telah menyembunyikan ganja di pinggir jalan perbatasan.
Petugas langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan menemukan dua plastik besar berisi ganja yang dibungkus dalam tas berwarna biru dan merah.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan memperketat pengawasan di kawasan perbatasan untuk menekan kasus penyelundupan ganja.
Disebutkan bahwa sejumlah jalan setapak di kawasan perbatasan sering dimanfaatkan untuk menyelundupkan ganja dari PNG.
- Penulis :
- Arian Mesa