
Pantau - Kepolisian Resor Kota Tangerang menangkap seorang pengamen berinisial MA (18) yang terlibat dalam aksi perusakan bus Primajasa di Jalan Raya Serang–Tangerang, Kamis (8/5).
Tindak Kekerasan Dipicu Larangan Mengamen dalam Bus
MA ditangkap di rumahnya di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu malam (10/5), sementara rekan pelaku berinisial SA (22) masih buron.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menjelaskan bahwa aksi perusakan terjadi karena sopir menolak pelaku mengamen di dalam bus, sesuai kebijakan perusahaan.
Saat bus berhenti di lampu merah Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pelaku menghadang dan memukul kaca bus menggunakan gitar dan pipa besi hingga pecah, lalu melarikan diri.
Polisi Sita Barang Bukti, Satu Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Dari penggeledahan, polisi menyita tiga batang besi, satu gitar, dan ponsel milik korban sebagai barang bukti.
MA dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 335 ayat (1), dan Pasal 352 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
SA yang masih dalam pengejaran akan dikenakan pasal-pasal yang sama.
Aksi ini sempat viral di media sosial, memperlihatkan situasi mencekam saat pelaku merusak bus dan membuat penumpang panik.
Sopir bus langsung melarikan kendaraan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa.
- Penulis :
- Gian Barani