billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

1.079 Warga Binaan Buddha Terima Remisi dan PMP Waisak, Efisiensi Anggaran Capai Rp620 Juta

Oleh Gian Barani
SHARE   :

1.079 Warga Binaan Buddha Terima Remisi dan PMP Waisak, Efisiensi Anggaran Capai Rp620 Juta
Foto: Sebanyak 1.077 narapidana dan 2 anak binaan Buddha di Indonesia menerima remisi Waisak 2025 sebagai bentuk penghargaan atas perilaku positif selama masa pembinaan (Sumber: ANTARA/HO-Ditjen Pemasyarakatan).

Pantau - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Waisak 2025 kepada 1.077 narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 2 anak binaan beragama Buddha.

Dari total 1.524 warga binaan Buddha yang tersebar di seluruh Indonesia, sebanyak 1.079 orang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima remisi maupun PMP.

Rincian penerima terdiri dari 1.072 narapidana yang mendapat Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana sebagian), 5 narapidana yang mendapat Remisi Khusus II (langsung bebas), dan 2 anak binaan yang mendapat PMP I.

Sumut dan Kalbar Penerima Terbanyak, Remisi Hemat Anggaran Negara

Remisi diberikan dengan durasi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani dan evaluasi hasil pembinaan di masing-masing lembaga pemasyarakatan.

Provinsi dengan jumlah penerima terbanyak adalah Sumatera Utara (186 orang), Kalimantan Barat (184 orang), dan DKI Jakarta (150 orang). Sementara dua anak binaan penerima PMP berasal dari Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif narapidana dan anak binaan.

Selain berdampak pada motivasi warga binaan, remisi juga berkontribusi pada efisiensi anggaran negara dengan penghematan biaya makan narapidana mencapai Rp620.160.000,00.

Pemberian remisi didasarkan pada regulasi yang berlaku, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 2 Mei 2025, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak di Indonesia mencapai 275.760 orang.

Kementerian Imipas menegaskan komitmennya untuk menjalankan sistem pembinaan yang adil, humanis, dan berbasis pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Penulis :
Gian Barani