
Pantau - Polres Jember menangkap 27 tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba selama periode 16 April hingga 6 Mei 2025 sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Jember.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember yang berhasil mengungkap total 20 kasus, terdiri dari 3 kasus narkotika dan 17 kasus okerbaya (obat keras berbahaya).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputro, dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Mapolres Jember pada Selasa, 13 Mei 2025.
Sebanyak 27 orang tersangka diamankan, terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan.
Barang bukti yang disita meliputi 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, obat mengandung Dextromethorphan, uang tunai Rp9.645.000, 31 unit timbangan digital, dan 5 unit telepon genggam.
Ancaman Hukuman Berat dan Imbauan Kapolres kepada Masyarakat
Para pelaku narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Sementara pelaku okerbaya dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres Bobby menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba untuk merusak generasi muda," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor kepada aparat kepolisian jika menemukan pesta narkoba atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
- Penulis :
- Gian Barani





