
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa (MFA), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang terjadi pada periode 2017–2021.
MFA dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017–2022.
Tersangka, Proses Kerja Sama, dan Kerugian Negara
Selain MFA, KPK juga memanggil tiga mantan pejabat PT PGN sebagai saksi, yaitu Marie Siti Mariana Massie (Advisor Legal Compliance 2015–2020), Dilo Seno Widagdo (Direktur Infrastruktur dan Teknologi 2016–2019), serta Desima Equalita Siahaan (Direktur SDM dan Umum 2017–2020).
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE 2006–2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN 2016–2019).
Kasus bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 yang tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE.
Namun, pada Agustus 2017, Danny Praditya memerintahkan Kepala Pemasaran PT PGN, Adi Munandir, untuk mempresentasikan kerja sama dengan PT IAE.
Setelah melalui proses negosiasi, pada 2 November 2017 ditandatangani dokumen kerja sama antara kedua perusahaan.
Hanya berselang satu minggu, pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.
Menurut audit investigatif dari BPK, transaksi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS.
KPK terus mendalami peran masing-masing pihak dalam proses negosiasi dan keputusan investasi, termasuk latar belakang persetujuan kerja sama yang tidak tercantum dalam rencana resmi perusahaan.
- Penulis :
- Balian Godfrey