
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2025 bagi guru mata pelajaran umum di madrasah, yang dijadwalkan berlangsung mulai 15 hingga 18 Mei 2025.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman Education Management Information System untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (EMIS GTK) di https://emisgtk.kemenag.go.id.
Program ini ditujukan untuk guru madrasah yang telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan akademik.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
Guru yang ingin mendaftar wajib terdaftar aktif sebagai guru madrasah mata pelajaran umum dalam sistem EMIS GTK dan memiliki TMT (Tugas Mengajar Terhitung) paling lambat 30 Juni 2023.
Kualifikasi akademik minimal yang disyaratkan adalah S-1 atau D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran yang akan diambil pada PPG Dalam Jabatan.
Calon peserta juga harus telah lulus seleksi akademik pada tahun 2018, 2019, 2021 (untuk jalur Seleksi Akademik MA Unggulan), 2022, 2023, atau 2024.
Selain itu, peserta tidak boleh melampaui batas usia pensiun guru sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, serta belum memiliki sertifikat pendidik.
Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh guru yang memenuhi syarat melalui tautan resmi yang disediakan.
Komitmen Peserta dan Penegasan Hukum
Dalam proses pendaftaran, guru wajib menandatangani dan mengunggah Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen.
"Penandatanganan Pakta Integritas bersifat hukum, sehingga calon peserta wajib mengikuti PPG sampai tuntas dengan komitmen dan daya juang tinggi dalam meraih kelulusan".
Seleksi dan penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2025 akan mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku di Kementerian Agama.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti