Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhub Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Vida Bekasi–Cawang, Dukung Akses Transportasi Massal Kawasan Penyangga

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kemenhub Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Vida Bekasi–Cawang, Dukung Akses Transportasi Massal Kawasan Penyangga
Foto: Transjabodetabek tambah rute Vida Bekasi–Cawang untuk tingkatkan akses warga Bodetabek ke pusat Jakarta.(Sumber: ANTARA/Harianto)

Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan rute baru Transjabodetabek reguler Vida Bekasi–Cawang sebagai bagian dari penguatan aksesibilitas transportasi massal dari wilayah Bodetabek menuju pusat kegiatan di Jakarta.

"Diharapkan rute ini dapat membuka layanan transportasi di wilayah Bodetabek, sehingga memudahkan masyarakat bermobilisasi dari dan ke Jakarta," kata Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Dirjen ITM) Kemenhub, Risal Wasal.

Peluncuran rute dilakukan di Marketing Gallery Vida Bekasi dan mendapatkan apresiasi dari Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (DJITM).

Rute Kedua dari Tujuh Trayek Disetujui, Pelibatan Operator Lokal Diutamakan

Risal menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah atas komitmen dalam mendukung transformasi angkutan umum massal perkotaan.

"Rute ini merupakan rute kedua yang beroperasi dan diuji coba dari tujuh rute yang kami setujui izin layanannya," ujar Risal.

Persetujuan tersebut mengacu pada surat DJITM kepada Direktur Utama Transportasi Jakarta Nomor AJ.206/1/3DJITM/2025 tertanggal 21 April 2025, yang berisi persetujuan pelaksanaan uji coba trayek pelayanan Transjabodetabek reguler.

Tujuh rute potensial yang disetujui mencakup wilayah Bodebek, yaitu:

  • Alam Sutera–Blok M (sudah diluncurkan 24 April)
  • Vida Bekasi–Cawang (diluncurkan hari ini)
  • Karawaci–Grogol
  • Terminal Depok–Terminal Kampung Rambutan
  • Sawangan–Lebak Bulus
  • Grand Wisata–Cawang
  • Bojonggede–Kampung Rambutan

"Sebelum meluncurkan rute ini, tentunya kami melihat kondisi di lapangan, tidak semua rute yang diajukan kami setujui, seperti contohnya Terminal Jatijajar–Kampung Rambutan karena memang sudah ada operator angkutan eksisting yang melayani," jelas Risal.

Wajib Penuhi Standar dan Berbasis Kolaborasi

Transjabodetabek reguler diwajibkan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013.

"Kami memastikan izinnya harus memenuhi aspek standar layanan," tambah Risal.

Dalam setiap pembahasan bersama PT Transjakarta, DJITM selalu menekankan pentingnya pelibatan operator lokal agar transformasi ini tidak mengabaikan sumber daya yang sudah ada.

"Kami berharap dengan hadirnya layanan Transjabodetabek reguler ini dapat berkolaborasi dengan operator di setiap wilayah, sehingga tidak meninggalkan sumber daya eksisting," pungkas Risal.

Penulis :
Balian Godfrey