Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Bank untuk PT Sritex

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Bank untuk PT Sritex
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Kejaksaan Agung sedang menyelidiki indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank nasional dan daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidikan tengah berfokus pada pengumpulan keterangan dan bukti hukum terkait adanya kemungkinan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan.

Harli menjelaskan bahwa proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih bersifat umum dan sedang mendalami fakta-fakta hukum yang mengarah pada kerugian keuangan negara.

Penyidik juga menelusuri secara rinci waktu pemberian kredit kepada PT Sritex, termasuk apakah kredit diberikan saat kondisi keuangan perusahaan masih sehat atau sudah memburuk.

Fokus Pemeriksaan Kredit dan Status Kepailitan PT Sritex

PT Sritex sendiri telah dinyatakan pailit pada Oktober 2024, dan seluruh kegiatan operasional perusahaan resmi dihentikan sejak 1 Maret 2025.

Kurator kepailitan mencatat total tagihan utang dari para kreditur mencapai Rp29,8 triliun, yang terdiri dari 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.

Beberapa kreditur preferen berasal dari instansi pemerintah seperti Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, serta Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY.

Di sisi lain, tagihan dari kreditur separatis dan konkuren melibatkan berbagai bank dan perusahaan mitra PT Sritex, dengan nilai piutang yang signifikan.

Rapat kreditur yang berlangsung dalam proses kepailitan telah sepakat untuk tidak melanjutkan operasional perusahaan (going concern), dan memutuskan untuk melakukan proses pemberesan utang.

Harli menegaskan, “Kami berharap dari berbagai keterangan yang dikumpulkan dapat dikaji fakta hukum terkait dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan yang mengindikasikan kerugian keuangan negara.”

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Tria Dianti