Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua Buronan Pembunuhan di Jember Ditangkap Usai Kabur ke Malaysia Selama 12 Tahun

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Dua Buronan Pembunuhan di Jember Ditangkap Usai Kabur ke Malaysia Selama 12 Tahun
Foto: Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan penangkapan dua pelaku pembunuhan yang sempat kabur ke Malaysia dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember (sumber: Polres Jember)

Pantau - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap dua pelaku pembunuhan sadis yang sempat kabur ke Malaysia selama 12 tahun setelah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kedua pelaku berinisial SB (35) dan SA (40) ditangkap setelah diketahui kembali ke Jember karena urusan keluarga.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan, "Dua dari empat tersangka pelaku pembunuhan yakni SB (35) dan SA (40) berhasil ditangkap setelah diketahui kembali ke Jember karena urusan keluarga. Selama dalam pelarian, keduanya bekerja di Malaysia."

Kronologi dan Motif Kejahatan

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 7 Februari 2013 di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, dan menyebabkan korban bernama Ali (50) meninggal dunia dalam kondisi tragis.

Kedua tersangka bersama dua rekannya yang masih buron melakukan penganiayaan berat terhadap korban hingga menyebabkan kematian.

"Setelah buron selama 12 tahun, dua pelaku kasus pembunuhan berhasil diamankan oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Jember. Penangkapan itu merupakan hasil pengintaian dan penyelidikan panjang," ujar Bobby.

Tim Kalong Polres Jember bertindak cepat setelah mendapatkan informasi bahwa dua buronan tersebut pulang ke kampung halaman dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Motif pembunuhan diduga kuat karena dendam lama, di mana SB yang merupakan anak dari MJ pernah dianiaya oleh anak korban.

"Peristiwa itu memicu emosi yang berujung pada aksi penganiayaan terhadap Ali hingga meninggal dunia," tambahnya.

Proses Hukum dan Upaya Penangkapan Lanjutan

Bobby menyebutkan bahwa dua tersangka lainnya, MJ (70) dan FR (30), masih dalam daftar pencarian orang dan diduga berada di luar negeri.

"Dua tersangka lainnya, MJ (70) dan FR (30) hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga masih berada di luar negeri dan bekerja di sana," katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 170 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Ancaman hukuman yang menanti yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Polres Jember terus memburu dua pelaku yang masih buron dan mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Tria Dianti