billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BI Sultra Fasilitasi Sertifikasi Juleha Berbasis SKKNI Sambut Idul Adha 2025

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

BI Sultra Fasilitasi Sertifikasi Juleha Berbasis SKKNI Sambut Idul Adha 2025
Foto: Bank Indonesia Sultra fasilitasi sertifikasi juru sembelih halal menjelang Idul Adha untuk wujudkan ekosistem halal di daerah.(Sumber: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Pantau - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi bagi 20 juru sembelih halal (Juleha) berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025.

Deputi Kepala Perwakilan KPw BI Sultra, Rahadian Triaji, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem halal di daerah dengan meningkatkan kesiapan sumber daya manusia juru sembelih halal.

Dorong Kompetensi Juleha dan Rantai Nilai Halal

Pelatihan dan sertifikasi ini digelar selama dua hari, mulai 15 hingga 16 Mei 2025, dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di 17 kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara.

“Ini juga merupakan salah satu upaya dalam menyiapkan juru sembelih di daerah yang berkualitas,” ujar Rahadian.

Menurutnya, sertifikasi halal penting untuk menjamin kehalalan, kesehatan, dan keamanan hewan sebelum disalurkan kepada masyarakat.

Rahadian juga menyoroti masih banyaknya Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Sultra yang belum tersertifikasi halal, padahal hal ini sangat penting dalam mendukung rantai nilai halal (halal value chain) di wilayah tersebut.

“Sehingga pemenuhan sertifikasi ini menjadi sesuatu yang urgen segera harus dilakukan apalagi momennya tepat karena sebentar lagi kita akan menyambut Idul Adha, pelatihan ini diselenggarakan nanti juga disertifikasi, jadi harapannya tentu akan meningkatkan kompetensi juru sembelih halal,” jelasnya.

Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama KPw BI Sultra dengan berbagai pihak yang menjadi narasumber pelatihan, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Sultra, Dinas Peternakan, dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Penulis :
Balian Godfrey