
Pantau - Ribuan permen marshmallow dimusnahkan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, karena terbukti mengandung gelatin babi meski mencantumkan label halal pada kemasannya.
Pemusnahan dilakukan oleh PT Delta Anugerah Indonesia di Jalan Batu Besuang, Sempaja, Samarinda, dan disaksikan langsung oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Kalimantan Timur, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kalimantan Timur, serta pelaku usaha.
Kepala Dinas PPKUKM Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan produk makanan pada 6 Mei 2025.
Total produk yang dimusnahkan mencapai 10.753 permen dari tiga merek berbeda, yaitu Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow.
Perlindungan konsumen jadi prioritas
Produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar kehalalan karena mengandung porcine atau gelatin babi, namun tetap mencantumkan label halal di kemasannya.
Langkah pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen, khususnya masyarakat Muslim di Kalimantan Timur.
Menurut Heni, kegiatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga integritas sistem perdagangan yang bersih, jujur, dan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa produk makanan yang tidak jelas kehalalannya harus ditarik dari pasaran dan tidak boleh beredar demi menjaga ketenteraman konsumen.
Pemusnahan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak sembarangan mencantumkan label halal tanpa sertifikasi yang sah.
- Penulis :
- Balian Godfrey