
Pantau - Tahun 2025 menjadi kali pertama layanan jamaah haji dikelola oleh delapan perusahaan mitra Arab Saudi yang dikenal sebagai syarikah, dengan tujuan memperkuat pelaksanaan layanan terutama pada saat puncak ibadah haji.
Namun, implementasi sistem ini menimbulkan sejumlah penyesuaian teknis, termasuk dampak tidak terduga berupa terpisahnya pasangan suami-istri karena ditempatkan dalam syarikah yang berbeda.
Hal ini terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena pengelolaan sistem syarikah yang berbasis kloter dan alokasi layanan yang tersedia.
Pemerintah Upayakan Solusi, Penempatan Jamaah Bisa Diatur Ulang Secara Manual
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) terus melakukan koordinasi agar jamaah, khususnya pasangan suami-istri yang terpisah, bisa kembali disatukan dalam kloter maupun syarikah yang sama.
Ia menekankan bahwa sistem syarikah masih dalam tahap transisi dan akan terus dievaluasi serta diperbaiki agar ke depannya lebih ramah jamaah dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan.
Solusi sementara yang diterapkan saat ini adalah dengan melakukan pengaturan ulang penempatan jamaah secara manual demi memastikan pasangan bisa kembali bersama selama pelaksanaan ibadah haji.
- Penulis :
- Balian Godfrey