
Pantau - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terus memaksimalkan upaya pengentasan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) melalui koordinasi strategis dengan kementerian dan lembaga terkait.
Sekretaris Jenderal Kemendes PDT, Taufik Madjid, menyampaikan bahwa fungsi koordinasi ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas PPDT) Tahun 2020–2024.
"Kementerian Desa dalam Perpres tersebut mengoordinasikan kementerian/lembaga untuk bisa mengintervensi atau mengafirmasi daerah-daerah tertinggal yang ada di Indonesia saat ini," ujar Taufik dalam rapat bersama Panja Pendidikan di Daerah 3T dan Daerah Marginal Komisi X DPR RI pada Senin, 19 Mei 2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Fokus pada Infrastruktur dan Peningkatan SDM
Kemendes PDT berperan penting dalam mengoordinasikan kementerian teknis, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam meningkatkan infrastruktur di wilayah-wilayah tertinggal.
Kriteria daerah tertinggal mencakup belum memadainya infrastruktur serta rendahnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah tersebut.
Dalam hal peningkatan SDM, Kemendes juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga di sektor pendidikan guna mendorong kompetensi masyarakat desa agar potensi sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Kemendes juga mengoordinasikan bagaimana menaikkan kompetensi atau SDM, mendorong potensi sumber daya alam desa atau daerah tertinggal agar bisa dimaksimalkan dengan baik supaya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas Taufik.
Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian sangat krusial mengingat terbatasnya anggaran yang dimiliki Kemendes PDT.
"Fungsi koordinasi ini menjadi penting karena anggaran yang sangat terbatas di Kementerian Desa, apalagi sekarang ini dengan efisiensi dan seterusnya, maka sudah benar kementerian/lembaga sama-sama kita menempatkan aksi afirmasi untuk mengentaskan daerah tertinggal," pungkasnya.
- Penulis :
- Balian Godfrey