
Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan menindak empat toko obat tanpa izin usaha di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta, pada Senin, 19 Mei 2025.
Penindakan dilakukan melalui pemberian surat peringatan kepada pemilik usaha yang belum mengantongi izin resmi.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka pengawasan terhadap peredaran Obat-obatan Tertentu (OOT) yang berpotensi disalahgunakan," ujar Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Selatan, Ali Haryanto.
Fokus Pengawasan dan Kerja Sama Lintas Instansi
Pengawasan difokuskan di tiga kelurahan dalam wilayah Kecamatan Mampang Prapatan, yakni Kelurahan Bangka, Tegal Parang, dan Pela Mampang.
"Kami menyisir sejumlah toko obat dan dari hasil pengawasan, ada empat lokasi yang kami periksa," jelas Ali Haryanto.
Selain memberikan surat peringatan, petugas juga mengimbau pemilik toko untuk segera mengurus izin usaha sesuai ketentuan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut telah mempermudah proses pengurusan izin guna mendukung pelaku usaha menjalankan kegiatan secara legal.
Satpol PP menegaskan bahwa jika pemilik usaha tidak segera memenuhi izin yang disyaratkan, maka akan dilakukan penertiban bersama instansi terkait.
"Kami juga akan terus melakukan edukasi mengenai obat-obatan yang masuk dalam kategori yang dapat membahayakan masyarakat jika disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja yang marak saat ini, seperti tawuran," tambah Ali.
Dalam penindakan ini, Satpol PP menggandeng sejumlah instansi terkait yaitu Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri.
- Penulis :
- Arian Mesa