billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

DPR Dukung Pemblokiran Rekening Pasif, Tekankan Pentingnya Transparansi dari PPATK

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

DPR Dukung Pemblokiran Rekening Pasif, Tekankan Pentingnya Transparansi dari PPATK
Foto: DPR mendukung pemblokiran 28.000 rekening pasif oleh PPATK, namun menuntut transparansi dan edukasi publik terkait kebijakan tersebut.

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyatakan bahwa langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 28.000 rekening bank pasif merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.

"Jadi, sebenarnya tugas negara itu kan melindungi ya, perlindungan negara itu diwujudkan dalam bentuk memblokir 28.000 rekening", ujar Nasir Djamil.

Ia mengapresiasi langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan, namun menegaskan perlunya kepastian dari PPATK dan instansi terkait mengenai tindak lanjut dari pemblokiran.

Nasir menyatakan, "Mudah-mudahan itu ada titik terangnya sebab selama ini bukan kami tidak menghargai dan mengapresiasi tindakan-tindakan seperti itu, tetapi sering sekali setelah diblokir kita tidak tahu ke mana ujung daripada pemblokiran itu".

Ia menekankan bahwa pemilik rekening harus diberikan penjelasan mengenai alasan dan durasi pemblokiran secara terbuka dan jelas.

"Ini yang harus sebenarnya disampaikan secara transparan oleh instansi atau lembaga terkait sehingga masyarakat kemudian mendapatkan edukasi juga sebenarnya. Jadi, bukan hanya informasi bahwa rekening itu sudah diblokir", tambah Nasir.

PPATK: Pemblokiran Sesuai UU TPPU, Cegah Penyalahgunaan Rekening Pasif

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa kebijakan penghentian sementara rekening pasif dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekening-rekening tersebut dikategorikan dormant, yaitu tidak aktif dalam jangka waktu lama dan tidak menunjukkan aktivitas seperti penarikan, penyetoran, atau transfer.

Ivan menyebutkan bahwa "Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya".

Pemblokiran dilakukan untuk melindungi kepentingan publik serta mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk aktivitas ilegal seperti judi daring, penipuan, dan perdagangan narkotika.

"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab", jelas Ivan.

Selain itu, PPATK juga memberikan informasi kepada pemilik, ahli waris, atau pimpinan perusahaan bila rekening yang diblokir adalah milik korporasi yang tidak diketahui keberadaannya.

Penulis :
Balian Godfrey