Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Legislator Usulkan AHS untuk Jaga Mutu Pendidikan Kedokteran dan Layanan Kesehatan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Legislator Usulkan AHS untuk Jaga Mutu Pendidikan Kedokteran dan Layanan Kesehatan
Foto: DPR usulkan sistem AHS sebagai solusi integratif atas polemik guru besar FK terhadap kebijakan baru Kemenkes.(Sumber: ANTARA/HO- DPR RI/pri.)

Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan penerapan sistem Academic Health System (AHS) sebagai solusi atas keprihatinan para guru besar Fakultas Kedokteran terhadap kebijakan baru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dinilai berisiko mengubah arah pendidikan dokter di Indonesia.

Menurut Edy, kolaborasi antar pemangku kepentingan melalui AHS penting agar pendidikan kedokteran tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

AHS merupakan sistem kolaboratif yang menyatukan rumah sakit pendidikan, fakultas kedokteran, lembaga riset, dan institusi kesehatan lainnya dalam satu kerangka tata kelola klinik, pendidikan, dan riset.

Jaga Keseimbangan Pendidikan dan Pelayanan, Tolak Intervensi Birokrasi

Edy menjelaskan bahwa sistem AHS telah terbukti berhasil di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Australia dalam menjaga keseimbangan antara akses pelayanan dan kualitas pendidikan kedokteran.

Ia menilai pernyataan keprihatinan dari para guru besar sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual terhadap kelangsungan pendidikan serta mutu layanan kesehatan di Indonesia.

Kekhawatiran mengenai potensi pelemahan peran universitas dan intervensi birokrasi dalam wilayah akademik harus dijadikan perhatian serius.

Meski mendukung semangat reformasi Kemenkes untuk memperluas akses layanan medis dan perlindungan terhadap peserta didik, Edy menekankan bahwa langkah tersebut harus berbasis pada fondasi akademik dan kolaborasi lintas sektor.

Dengan sistem AHS, pemerintah, universitas, rumah sakit, dan profesi medis dapat bekerja terkoordinasi, mendistribusikan dokter secara lebih merata, serta menjaga keselamatan peserta didik melalui tata kelola pendidikan yang akuntabel.

AHS juga memperkuat pelibatan akademisi dalam penyusunan kurikulum dan evaluasi mutu pendidikan, serta mendorong riset inovatif yang berdampak pada masyarakat.

Peran Konsil dan Kolegium Jadi Pilar Mutu Pendidikan Kedokteran

Edy menyoroti pentingnya peran Konsil Kesehatan dan Kolegium dalam menjamin mutu pendidikan kedokteran dalam kerangka AHS.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memberikan wewenang kepada kedua lembaga tersebut untuk mengembangkan cabang ilmu, menetapkan standar pendidikan, sertifikasi kompetensi, dan penerbitan surat tanda registrasi.

Untuk menjaga independensi, Edy menegaskan bahwa anggota Konsil harus berasal dari unsur profesi, pemerintah, asosiasi institusi pendidikan, dan masyarakat, sedangkan Kolegium diisi oleh guru besar dan ahli terbaik dari tiap disiplin ilmu.

Ia mendorong penguatan peran Konsil dan Kolegium serta menolak segala bentuk intervensi pemerintah terhadap dua lembaga tersebut.

Penulis :
Balian Godfrey