
Pantau - Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, resmi duduk sebagai terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Ketiganya terbukti menerima suap dalam penanganan perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur, di mana mereka menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.
Mafia Peradilan Terungkap, “Smart Majelis” Jadi Solusi Reformasi
Kasus ini tak hanya menyeret majelis hakim, tetapi juga mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, yang kini menjadi tersangka atas dugaan pengaturan majelis hakim dalam perkara tersebut.
Tak berhenti di tingkat pengadilan negeri, keterlibatan juga terjadi di tingkat Mahkamah Agung.
Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, didakwa terlibat dalam permufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi dengan upaya menyuap hakim agung demi kepentingan Ronald Tannur.
Rentetan keterlibatan aktor di berbagai tingkatan ini dinilai mencerminkan persoalan sistemik dalam sistem peradilan Indonesia.
Sebagai langkah perbaikan, Mahkamah Agung menggagas penerapan sistem “Smart Majelis” yang bertujuan membenahi proses penunjukan dan pengawasan majelis hakim.
Langkah ini merupakan ikhtiar pembenahan struktural untuk mencegah praktik kongkalikong dan memutus mata rantai mafia peradilan yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
- Penulis :
- Balian Godfrey