
Pantau - Kepolisian berhasil mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah menjalankan aksinya di puluhan lokasi selama dua tahun terakhir.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menyampaikan bahwa pelaku menggunakan kunci letter T sebagai modus operandi dalam mencuri motor.
Empat pelaku yang ditangkap adalah MD (21) alias J, RS (21) alias R, MR (19) alias D, dan MA (41).
MD berperan sebagai pencari sasaran, mengintip lubang kunci kontak, dan mencuri motor secara langsung.
RS dan MR bertugas sebagai joki dan penjaga situasi selama aksi pencurian berlangsung.
MA berperan sebagai penadah motor-motor hasil curian dari ketiga pelaku lainnya.
Kronologi Penangkapan dan Jumlah Motor yang Dicuri
Salah satu korban, GT, melaporkan kehilangan motor pada Rabu (19/3) pukul 05.45 WIB, yang kemudian diketahui telah dijual oleh MD seharga Rp200.000.
Korban lainnya, DH, kehilangan motor pada Kamis (24/4) pukul 09.30 WIB, yang dijual MA seharga Rp1.500.000, sementara RN mendapat bagian sebesar Rp300.000.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, para pelaku telah mencuri sebanyak 21 motor dari total 50 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jabodetabek.
Motor-motor curian tersebut berhasil diamankan kembali oleh pihak kepolisian dalam proses pengembangan kasus.
MD ditangkap pada Selasa (13/5) pukul 10.00 WIB di kontrakan di Jalan Pesantren, Kampung Ceger, Jurangmangu Timur, Pondok Aren.
RS ditangkap pada Kamis (15/5) pukul 01.00 WIB di lokasi yang sama.
MR ditangkap pada Rabu (14/5) pukul 20.00 WIB di depan UIN Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
MA ditangkap pada Jumat (16/5) pukul 04.00 WIB di rumahnya di Jalan Bakti, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi: LP / B / 69 / V / 2025 / SPKT / POLSEK PESANGGRAHAN / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA tanggal 15 Mei 2025.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, yang mengatur pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan pasal 481 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
- Penulis :
- Balian Godfrey