
Pantau - Forum Jaminan Sosial Nasional (Jamsos) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang kebijakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan secara nasional pada 1 Juli 2025.
Forum Jamsos merupakan gabungan dari serikat pekerja, konfederasi buruh, dan organisasi masyarakat sipil yang aktif memantau sistem jaminan sosial di Indonesia.
Koordinator Forum Jamsos, Jusuf Rizal, menyampaikan penolakan terhadap skema satu ruang rawat inap bagi semua peserta karena dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan gotong royong.
Kekhawatiran Standar Layanan Menurun dan Ketimpangan Baru
Menurut Forum Jamsos, kebijakan KRIS berpotensi menurunkan standar layanan bagi peserta kelas 1 dan 2 karena seluruh peserta BPJS Kesehatan akan disamaratakan dalam satu jenis layanan rawat inap.
Jusuf Rizal menilai penyamarataan ini justru menciptakan ketimpangan baru karena tidak mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan peserta secara proporsional.
Forum juga mengkhawatirkan beban anggaran tambahan yang harus ditanggung BPJS Kesehatan jika kebijakan ini dijalankan tanpa disertai subsidi tambahan dari pemerintah.
Pemerintah dinilai seharusnya fokus pada penguatan keuangan BPJS untuk menjaga kualitas layanan tetap optimal bagi seluruh peserta.
Aspirasi Penolakan Disampaikan ke DJSN, KRIS Akan Berlaku Mulai Juli
Forum Jamsos menekankan pentingnya partisipasi serikat pekerja, buruh, dan masyarakat sipil dalam perumusan kebijakan sebagai hak yang dijamin undang-undang.
Aspirasi penolakan KRIS telah disampaikan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan diharapkan menjadi bahan pertimbangan sebelum implementasi dijalankan.
KRIS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu standar pelayanan rawat inap untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini memunculkan respons beragam dari kalangan pekerja hingga pihak rumah sakit.
Ketua DJSN, Nunung Nuryartono, menyatakan bahwa aspirasi dari Forum Jamsos telah diterima dan akan dibahas lebih lanjut dengan pemerintah.
Sementara itu, Menteri Kesehatan sebelumnya menyampaikan bahwa KRIS ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akan mulai diterapkan di seluruh rumah sakit mulai Juni 2025.
- Penulis :
- Balian Godfrey