Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RUU PRT Harus Melindungi, Bukan Membebani

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

RUU PRT Harus Melindungi, Bukan Membebani
Foto: Anggota Baleg DPR RI, Anna Mu'awanah dalam RDPU Baleg DPR RI dengan Komisioner KPAI, Ani Widyani Sutjiptop (Guru Besar Fisip UI), Drajat Tri Kartono (Dosen FISIP UNS), APPSI, Dalam penyusunan RUU PPRT di Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Dok. DPR RI)

Pantau - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Anna Mu’awanah menyoroti isi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama akademisi dan organisasi masyarakat.

Dia mendukung semangat regulasi tersebut yang ingin memberi perlindungan, tetapi juga mengingatkan bahaya eksploitasi terselubung. Menurut Anna, pekerja rumah tangga kerap kali mengalami ketidakadilan, mulai dari jam kerja berlebihan hingga tidak digaji layak.

"Pada dasarnya, ini ide yang sangat bagus untuk 'wong ke wong'. Tapi mari kita diskusikan agar ini bukan menjadi suatu eksploitasi," ucap Anna dalam RDPU Baleg DPR RI, Rabu (21/5/2025).

Ia menegaskan relasi pekerja dan pemberi kerja tidak selalu buruk. Banyak kasus memperlihatkan relasi yang justru hangat dan berbasis kekeluargaan.

“Cara memanusiakan manusia itu bermacam-macam. Yang penting mereka tenang dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Anna mengingatkan pendekatan hukum yang terlalu kaku bisa merugikan pihak pemberi kerja yang selama ini beritikad baik. Misalnya, pengaturan pajak dan standar upah bisa membuat hubungan kekeluargaan menjadi formal dan kaku.

Dia menyarankan agar penyusunan regulasi mempertimbangkan situasi sosial yang terjadi secara nyata di masyarakat. Anna berharap, RUU PPRT tidak hanya melindungi pekerja, tapi juga menjaga keseimbangan hubungan antar individu di rumah tangga.

Penulis :
Khalied Malvino