Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Desak Sritex Tetap Bayar Pesangon Meski Dirut Lama Ditangkap karena Dugaan Korupsi

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Pemerintah Desak Sritex Tetap Bayar Pesangon Meski Dirut Lama Ditangkap karena Dugaan Korupsi
Foto: Wamenaker minta Sritex penuhi kewajiban pembayaran pesangon mantan pekerja di tengah kasus korupsi kredit.(Sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman (Sritex) tidak mengabaikan kewajiban membayar pesangon dan hak-hak mantan pekerja di tengah kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Utamanya.

Permintaan ini disampaikan setelah penangkapan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022, Iwan Setiawan Lukminto, oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex pada Rabu, 21 Mei 2025.

Wamenaker yang akrab disapa Noel menyatakan, "Tanggung jawab itu harus dibebankan ke manajemen yang lama. Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) juga menyampaikan kewajiban perusahaan untuk bayar hak pesangon".

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal pemenuhan hak mantan pekerja Sritex, termasuk melalui pelelangan aset dan kemungkinan perekrutan kembali eks buruh.

Pemerintah Akan Kawal Hak-Hak Eks Pekerja dan Proses Hukum Terus Berjalan

Noel juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin pelaksanaan hak-hak buruh.

"Kita kawal hak-hak (eks) buruh Sritex terkait jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, dan pesangon. Kita akan lihat dan kaji siapa (di antara manajemen dan kurator) yang memiliki kewajiban lebih besar terhadap pesangon", ujarnya.

Ia menambahkan, "Yang jelas, pesangon dan lainnya harus dibayar karena itu hak-hak buruh dan perintah undang-undang".

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa hingga saat ini telah memeriksa 55 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa penyidik telah menemukan cukup alat bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex.

Total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi oleh Sritex hingga Oktober 2024 tercatat sebesar Rp3,6 triliun.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti