
Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi penguasaan lahan milik negara yang digunakan untuk operasional Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Yossi, yang menjabat sebagai Sekda Bandung pada periode 2013 hingga 2018, ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Jabar.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejati Jabar Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
Diduga Rugikan Negara, Dua Pengurus Yayasan Juga Jadi Tersangka
Yossi Irianto resmi ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung, untuk masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 23 Mei hingga 11 Juni 2025.
Ia diduga telah menguasai secara melawan hukum aset milik Pemerintah Kota Bandung berupa tanah yang digunakan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari dalam operasional Kebun Binatang Bandung.
Tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara, dan Yossi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Yossi, Kejati Jabar juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni S dan RBB yang masing-masing menjabat sebagai Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.
- Penulis :
- Balian Godfrey