HOME  ⁄  Nasional

DPR: Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN Harus Dikaji Mendalam dari Berbagai Aspek

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

DPR: Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN Harus Dikaji Mendalam dari Berbagai Aspek
Foto: Usulan perpanjangan usia pensiun ASN dari Korpri dinilai perlu dikaji mendalam karena berdampak pada keuangan negara, produktivitas, dan regenerasi birokrasi.(Sumber: ANTARA/HO-DPR.)

Pantau - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN) perlu dikaji secara matang karena memiliki dampak luas terhadap keuangan negara, produktivitas birokrasi, dan regenerasi pegawai.

Menurutnya, pemerintah akan membutuhkan alokasi anggaran yang lebih besar untuk membayar gaji dan tunjangan jika masa kerja ASN diperpanjang.

Selain aspek fiskal, Khozin menekankan pentingnya mempertimbangkan penurunan produktivitas kerja seiring bertambahnya usia.

Ia juga mengingatkan bahwa perpanjangan masa pensiun dapat memperlambat regenerasi ASN di setiap instansi yang justru diperlukan untuk mendorong transformasi birokrasi.

Usulan Korpri dan Perbandingan Internasional

Usulan perpanjangan masa pensiun ASN tersebut disampaikan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dengan rincian:

  • Eselon III dan IV diperpanjang hingga 60 tahun
  • Eselon II hingga 62 tahun
  • Jabatan fungsional utama hingga 70 tahun

Khozin menyoroti bahwa jika usulan usia pensiun ASN hingga 70 tahun disetujui, maka Indonesia akan menjadi negara dengan usia pensiun ASN tertua di dunia.

Ia membandingkan bahwa usia pensiun tertinggi di sejumlah negara, seperti Australia, Denmark, Yunani, Islandia, Italia, dan Belanda, hanya mencapai 67 tahun.

Meskipun demikian, Khozin tetap menghargai dan mengapresiasi aspirasi yang disampaikan Korpri sebagai bagian dari diskursus publik.

Namun ia menegaskan kembali bahwa usulan ini harus melalui proses kajian komprehensif dari berbagai perspektif sebelum dapat diputuskan secara resmi.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti