
Pantau - Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SH di Makassar.
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pelaku yang terlibat, yakni SH, ZR, RC, dan FK.
SH diketahui bekerja di salah satu Puskesmas di Kota Makassar dan telah menjalankan praktik aborsi ilegal sejak tahun 2015.
SH melakukan aksinya dengan cara mendatangi pasien secara langsung, termasuk ke hotel, setelah menerima konfirmasi dari jaringan pelaku lainnya.
Setiap kali melakukan praktik aborsi, SH menerima bayaran antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
Kronologi Penangkapan dan Peran Para Pelaku
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh kepolisian mengenai praktik aborsi ilegal di kota tersebut.
Setelah memastikan informasi yang diterima, Tim Resmob bergerak dan menangkap SH di salah satu hotel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Tiga orang pelaku lainnya juga diamankan, yakni ZR yang bekerja sebagai pengawas bangunan, RC yang tidak memiliki pekerjaan, dan FK yang merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar.
FK merupakan orang yang melakukan aborsi dan diketahui sebagai pacar dari ZR.
Dalam pemeriksaan, RC mengakui bahwa dirinya yang mengenalkan SH kepada ZR dan FK untuk melakukan aborsi di sebuah hotel di Jalan Letjen Hertasning pada 20 Mei 2025.
Setelah proses aborsi, ZR menggugurkan janin tersebut dan menguburkannya di pekarangan rumah di Jalan Talamate II, Kota Makassar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan SH, di antaranya tujuh ponsel android, dua alat tes kehamilan, tiga obat penggugur kandungan, satu sarung, dan satu pakaian yang digunakan saat praktik.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Tria Dianti