
Pantau - Pemerintah Kota Malang mulai menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur pelaksanaan program bantuan dana Rp50 juta per Rukun Tetangga (RT). Program ini merupakan janji politik Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Ali Muthohirin pada Pilkada 2024.
Penyusunan perwali bertujuan menyediakan dasar hukum dan petunjuk teknis pelaksanaan, termasuk mekanisme penyaluran dana ke masing-masing RT.
Regulasi Disiapkan untuk Hindari Masalah Hukum dan Percepat Penyaluran
Wali Kota Wahyu Hidayat menyatakan bahwa perwali ini penting untuk memastikan pengurus RT tidak tersandung masalah hukum akibat kesalahan penggunaan dana.
“Perwali akan memuat ketentuan pelaksanaan program, tanggung jawab, larangan, hingga sanksi, agar semua pengurus RT memahami batasan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Setelah perwali disahkan, Pemkot Malang akan segera melakukan sosialisasi teknis pelaksanaan kepada seluruh RT dan kelurahan di Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan realisasi program ini karena dinilai dapat mempercepat penyelesaian persoalan masyarakat dari tingkat bawah.
Meski begitu, karena belum memiliki dasar hukum resmi, program ini belum dapat dijalankan pada tahun 2025 dan kemungkinan baru bisa diterapkan pada 2026.
- Penulis :
- Balian Godfrey