
Malang, 27-02-2026 - Peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi penerimaan negara dan keberlangsungan industri yang patuh terhadap ketentuan cukai. Tanpa penindakan tegas, praktik ini berpotensi merugikan negara, sekaligus merusak persaingan usaha. Berbekal informasi masyarakat, Bea Cukai Malang pada Minggu (22/2) menghentikan sebuah truk di wilayah Pujon, Kabupaten Malang, dan mengamankan 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan estimasi potensi kerugian negara Rp1,79 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengatakan respons cepat atas laporan publik menjadi langkah penting dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. “Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat atas informasi yang diterima sekaligus upaya preventif dalam menekan peredaran BKC ilegal di wilayah pengawasan,” ujarnya.
Atas informasi yang diperoleh, tim Bea Cukai Malang segera melaksanakan patroli darat dan pemantauan intensif pada jalur distribusi yang diduga menjadi lintasan peredaran rokok ilegal tersebut. Berdasarkan hasil penyisiran dan analisis profil kendaraan, tim menemukan sarana pengangkut yang dicurigai sedang melintasi wilayah Pujon, Kabupaten Malang dan segera menghentikan kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diamankan 150 karton atau setara dengan 120.000 bungkus (2.400.000 batang) rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK Bold tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan total nilai barang bukti sebesar Rp3.564.000.000 dan potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini sebesar Rp1.790.400.000.
"Potensi kerugian negara 1,79 miliar rupiah tersebut tersebut sejatinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan publik, seperti pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, hingga mendukung program bantuan sosial bagi masyarakat," jelas Johan.
Ia juga menyebutkan bahwa penerimaan negara dari sektor cukai memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Penindakan rokok ilegal merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Malang dalam melindungi masyarakat, menyelamatkan keuangan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh, serta mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
"Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal serta dapat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai," tutup Johan.
- Penulis :
- Shila Glorya







