
Pantau - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) menyelenggarakan Penilaian Desa Berkinerja Baik dalam Konvergensi Penurunan Stunting tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi terhadap desa yang berhasil menurunkan angka stunting secara signifikan.
Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT, Andrey Ikhsan Lubis, menyatakan bahwa penilaian ini menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah desa dalam menjalankan intervensi gizi dan strategi percepatan penurunan stunting.
Tahapan awal dari pelaksanaan penilaian ini diawali dengan penyempurnaan panduan mekanisme penilaian agar lebih adaptif dan terukur.
Standar Penilaian dan Harapan Pemerintah terhadap Praktik Baik Desa
Kemendes menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pemerintah desa dan tim penilai untuk menyamakan persepsi terkait indikator, kriteria, dan langkah teknis dalam penilaian kinerja desa.
Melalui Bimtek ini, desa diberikan pemahaman menyeluruh tentang pelaksanaan penilaian sebagai bagian dari strategi nasional yang menempatkan desa sebagai ujung tombak penanganan stunting.
Kemendes berharap penilaian ini mendorong pelaksanaan program yang optimal sekaligus menginspirasi praktik baik yang bisa ditiru oleh desa-desa lain di seluruh Indonesia.
Penilaian ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam peraturan tersebut, desa didorong untuk memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki, termasuk sumber daya manusia, kelembagaan lokal, modal sosial, dan dana desa dari APBN untuk mencegah dan mempercepat penurunan angka stunting.
- Penulis :
- Balian Godfrey