
Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar belum lama ini.
Zarof dituntut atas dugaan keterlibatannya dalam pemufakatan jahat berupa pembantuan suap terhadap penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi tahun 2024 serta penerimaan gratifikasi selama satu dekade, dari 2012 hingga 2022.
JPU Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, menyatakan bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi.
Terbukti Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg
Tuntutan terhadap Zarof mengacu pada dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa perampasan barang bukti hasil tindak pidana korupsi, termasuk uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong.
Beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Zarof antara lain: tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, dan melakukan tindakan kejahatan secara berulang.
Satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa Zarof belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam kasus ini, Zarof didakwa bersekongkol dengan Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, untuk menyuap Hakim Ketua MA Soesilo dengan uang sebesar Rp5 miliar.
Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar serta emas seberat 51 kilogram selama menjabat di Mahkamah Agung.
- Penulis :
- Balian Godfrey