
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Opini tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BPK RI, Isma Yatun, yang menilai bahwa laporan keuangan Kementerian ESDM telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), diungkapkan secara memadai, dan disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang efektif.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan apresiasinya atas capaian ini dan menekankan pentingnya menjaga standar tata kelola yang telah dicapai.
"Terima kasih kepada semua pihak. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM harus proaktif untuk mengkoordinasikan tindak lanjut rekomendasi BPK. Opini WTP ini wajib dipertahankan oleh Kementerian ESDM," ujar Bahlil.
Ia menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan di kementeriannya selalu memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, SAP, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Penilaian WTP Jadi Indikator Tata Kelola Keuangan yang Kuat
BPK menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 secara umum telah disajikan secara material sesuai SAP dan diungkapkan secara memadai.
Opini WTP diberikan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), termasuk Kementerian ESDM.
Dua LKKL lainnya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), namun tidak mempengaruhi kewajaran LKPP secara keseluruhan.
Isma Yatun menyampaikan perlunya penguatan dalam pelaporan kinerja yang terintegrasi ke dalam Catatan atas LKPP (CaLK), khususnya dari sisi sumber daya, metodologi, dan pedoman penyusunan.
Ia juga menekankan pentingnya belanja negara yang berdampak langsung pada rakyat, terutama dalam rangka evaluasi kebijakan untuk pencapaian target pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Capaian opini WTP ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian ESDM dalam mengelola keuangan negara secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
- Penulis :
- Balian Godfrey