Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

LPS Pastikan Program Penjaminan Polis Asuransi Masih Sesuai Jadwal Implementasi 2028

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

LPS Pastikan Program Penjaminan Polis Asuransi Masih Sesuai Jadwal Implementasi 2028
Foto: Program penjaminan polis asuransi ditargetkan mulai berlaku pada 2028, LPS siapkan regulasi pendukung.(Sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi tetap berjalan sesuai target implementasi, yaitu pada tahun 2028, sebagaimana mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang digodok Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Begitu PP-nya selesai, seminggu, dua minggu akan kita ratifikasi (PLPS), atau kita siapkan peraturan-peraturan di bawahnya. Termasuk PLPS, PDK maupun peraturan-peraturan lainnya. Ini saya pikir sudah hampir matang, tinggal tunggu PP,” ujar Purbaya.

Salah satu poin penting yang akan diatur dalam regulasi adalah standar risk based capital (RBC) bagi perusahaan asuransi.

“Kita (RBC) 200 (persen), tempat lain ada 150 (persen) atau 120 (persen), nanti kita akan diskusikan. Berdasarkan global practice seperti apa, itu nanti yang masuk hanya satu tahap,” jelas Purbaya.

LPS memberikan waktu kepada perusahaan asuransi hingga 2028 untuk menyehatkan kondisi keuangan mereka agar dapat mengikuti program penjaminan polis.

“Artinya kalau sampai dengan 2028, mereka tidak bisa memperbaikinya (kesehatan perusahaan) dan tidak memiliki persiapan, mungkin mereka tidak bisa ikut program penjaminan. Saya pikir kalau itu terjadi maka perusahaannya akan sulit bertahan,” tegas Purbaya.

Program ini bertujuan melindungi pemegang polis asuransi dan memastikan hanya perusahaan yang memenuhi standar kesehatan tertentu yang bisa ikut serta dalam penjaminan.

Penulis :
Balian Godfrey