
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 36 emiten telah menyampaikan rencana pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga 8 Mei 2025, dengan total alokasi dana mencapai Rp17,43 triliun.
Jumlah tersebut meningkat dibanding data per akhir April 2025 yang mencatat 32 emiten dengan alokasi dana buyback sebesar Rp16,90 triliun.
“Sebanyak 25 diantaranya telah melakukan buyback saham dengan nilai realisasi sebesar Rp1,27 triliun per 8 Mei 2025, dibandingkan sebanyak 24 emiten dengan nilai realisasi sebesar Rp937,42 miliar per April 2025,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.
Aturan Buyback Tanpa RUPS dan Peran OJK
Pelaksanaan buyback tanpa RUPS didasarkan pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023.
POJK 13/2023 mengatur mengenai upaya menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal saat terjadi fluktuasi signifikan.
Sementara itu, POJK 29/2023 memuat ketentuan teknis terkait pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.
Keputusan buyback tanpa RUPS sepenuhnya merupakan kebijakan internal emiten masing-masing, tanpa campur tangan dari OJK maupun Self Regulatory Organization (SRO).
"OJK secara berkelanjutan akan terus melakukan pengawasan terhadap keterbukaan informasi, rencana, alokasi dana dan realisasi atas pelaksanaan dana buyback emiten, dengan tujuan agar dalam pelaksanaan aksi korporasi tersebut investor tetap terlindungi dengan mendapatkan informasi yang transparan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Inarno.
Buyback Dinilai Efektif di Tengah Tekanan Pasar
OJK mengeluarkan kebijakan buyback saham tanpa melalui RUPS pada 19 Maret 2025, sebagai respons terhadap tekanan pasar saham domestik dan global yang dipicu oleh sentimen kebijakan global.
Berdasarkan asesmen OJK, buyback tanpa RUPS dianggap sebagai salah satu langkah efektif untuk menjaga kepercayaan pasar saat fluktuasi signifikan terjadi.
"Kebijakan ini dikeluarkan dengan harapan, emiten dapat memberikan guidance dan market confidence bagi investor di pasar melalui aksi korporasi buyback tanpa RUPS yang mereka lakukan," jelas Inarno.
Sesuai dengan Pasal 7 POJK 13/2023, perusahaan terbuka diperbolehkan melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS dalam situasi pasar yang mengalami gejolak tajam.
- Penulis :
- Balian Godfrey







