
Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan panduan pengelolaan obat di apotek desa sebagai dukungan terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto melalui Koperasi Desa Merah Putih.
Langkah ini disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Jakarta.
Ia mengungkapkan, "Rencananya, di seluruh Kooperasi Merah Putih yang jumlahnya 83 ribu itu juga ada sebagian akan membuka apotek desa. Demikian, kami menerbitkan panduan pengelolaan obat di apotek desa."
Penguatan Layanan Kesehatan Desa
Penerbitan panduan ini merupakan bagian dari komitmen BPOM dalam memperkuat ekosistem pelayanan kesehatan berbasis desa.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan layanan kesehatan di tingkat desa.
Panduan pengelolaan obat disusun untuk mendukung standar pelayanan kefarmasian sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa.
Selain itu, BPOM juga telah menyiapkan surat resmi sebagai bentuk dukungan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih.
Regulasi dan Pengawasan Apotek Desa
BPOM turut menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mencakup pengawasan pengelolaan apotek desa.
Regulasi ini menjadi landasan penting dalam pengembangan apotek desa yang diproyeksikan mencapai sekitar 83 ribu unit di seluruh Indonesia.
Taruna Ikrar menegaskan, "Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan obat di apotek desa memenuhi standar yang ditetapkan, baik dari sisi mutu, keamanan, maupun khasiat."
Dukungan BPOM bertujuan memastikan seluruh apotek desa beroperasi sesuai standar mutu, keamanan, dan khasiat obat bagi masyarakat.
- Penulis :
- Arian Mesa








