
Pantau - Dinas Pendidikan Jawa Timur resmi membuka pengambilan PIN untuk keperluan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK mulai Senin, 2 Juni 2025 hingga 13 Juni 2025.
Pengambilan PIN dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.jatimprov.go.id dan menjadi syarat awal bagi calon peserta didik untuk mengikuti proses seleksi SPMB tahun ini.
Dalam prosesnya, calon murid diminta untuk menentukan titik lokasi domisili rumah secara mandiri menggunakan aplikasi geolokasi sebagai bagian dari sistem zonasi.
Pengambilan PIN hanya dapat dilakukan satu kali selama periode SPMB berlangsung.
Verifikasi Wajib di Sekolah, Jangan Tunggu Batas Akhir
Dinas Pendidikan Jawa Timur mengimbau agar calon murid tidak menunda pengambilan PIN hingga mendekati tenggat waktu karena proses ini membutuhkan verifikasi dan validasi langsung di SMA atau SMK terdekat.
Verifikasi dan validasi dapat dilakukan di sekolah mana pun, tidak harus di sekolah yang menjadi tujuan pendaftaran.
Verifikasi ini berfungsi untuk memastikan keaslian dokumen dan bukan sebagai proses pendaftaran ke sekolah yang bersangkutan.
Bagi calon murid yang mengalami kendala, tersedia layanan helpdesk di Kantor Dindik Jatim di Jagir Sidosermo V, Surabaya, serta di SMA/SMK terdekat.
Langkah-langkah Pengambilan PIN dan Dokumen yang Dibutuhkan
Calon peserta didik wajib mengisi data berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NPSN satuan pendidikan asal, tanggal lahir, serta tanggal penerbitan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Domisili (SKD), atau Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD).
Dokumen yang perlu diunggah sesuai jalur SPMB meliputi:
- Fotokopi KK/SKD/SKPD.
- Fotokopi ijazah/SKL/surat keterangan kelas akhir.
- Fotokopi rapor semester 1–5.
- Fotokopi surat asesmen (untuk difabel).
- Fotokopi surat penugasan orang tua (untuk jalur mutasi).
- Fotokopi hasil tes kesehatan (untuk jurusan tertentu di SMK).
- Surat pernyataan dari calon murid dan wali mengenai keaslian dokumen.
Perlu dicatat, SKPD hanya sah jika diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), bukan oleh kelurahan.
Seluruh dokumen yang telah diunggah wajib dibawa dalam bentuk fisik saat proses verifikasi di sekolah.
- Penulis :
- Balian Godfrey










