
Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyatakan bahwa peluncuran layanan "Kemenkeu Satu" di Bandara Internasional Kualanamu bertujuan memperluas akses informasi fiskal dan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
Layanan ini hadir sebagai solusi terpadu bagi penumpang yang belum familiar dengan kewajiban perpajakan maupun kepabeanan.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, menjelaskan bahwa layanan tidak terbatas pada permohonan tax refund atau pelaporan barang bawaan penumpang.
Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung terkait aturan lintas negara, pelaporan SPT tahunan, serta berbagai informasi perpajakan dan kepabeanan lainnya.
Layanan Lengkap, dari Tax Refund hingga Pelaporan Komoditas Strategis
Jenis layanan yang tersedia mencakup pengembalian pajak (VAT refund) untuk pemegang paspor asing, pelaporan barang bernilai tinggi seperti perhiasan, pelaporan barang yang akan di-re-impor, hingga pelaporan uang tunai dalam jumlah besar sesuai regulasi.
Selain itu, loket "Kemenkeu Satu" juga melayani pelaporan ekspor barang yang dikenai bea keluar, termasuk komoditas strategis seperti kelapa sawit, kayu, nikel, bauksit, dan mineral logam lainnya.
Layanan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Kualanamu, serta pengelola Bandara Kualanamu.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menekan biaya operasional sekaligus membentuk citra baru pelayanan fiskal yang modern, cepat, dan efisien.
Inovasi Pertama di Indonesia Gabungkan DJP dan Bea Cukai di Bandara
Informasi layanan diperkuat melalui media digital seperti banner elektronik yang mudah diakses oleh para penumpang di bandara.
Layanan "Kemenkeu Satu" ini menjadi yang pertama di Indonesia yang menyatukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam satu titik pelayanan di bandara internasional.
- Penulis :
- Balian Godfrey