Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Iwan Kurniawan Lukminto Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejagung Periksa Iwan Kurniawan Lukminto Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh bank pemerintah dan daerah kepada PT Sritex dan anak usahanya.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (2/6/2025) sebagai bagian dari penyidikan yang tengah dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Iwan Kurniawan diperiksa karena pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex selama periode 2014 hingga 2023.

Selain itu, Iwan juga diketahui menjabat sebagai direktur di beberapa anak usaha Sritex, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

Gali Peran dalam Pengajuan Kredit

"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini," ujar Harli pada Selasa (3/6) di Jakarta.

Penyidik mendalami mekanisme pengajuan kredit yang diajukan PT Sritex ke sejumlah bank, termasuk peran Iwan dalam proses tersebut.

"Apakah misalnya yang bersangkutan turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu? Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit?" lanjut Harli.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap sejauh mana keterlibatan Iwan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang kini menjadi objek penyidikan.

Selain Iwan, tujuh saksi lainnya turut diperiksa pada hari yang sama, di antaranya HP (Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng), DP (pengurus CV Prima Karya), AZ (Tim Legal Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007–2017), LW (Direktur PT Adikencana Mahkota Buana), APS (Direktur PT Yogyakarta Textile), AH (Direktur PT Perusahaan Dagang), serta IKL dalam kapasitas direktur anak usaha Sritex.

Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah DS (Dicky Syahbandinata), selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex dari tahun 2005 hingga 2022.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat serta aliran dana dalam kasus ini.

Penulis :
Arian Mesa