Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bambang Wuryanto: Proses Butuh Penelaahan Sesuai Aturan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Bambang Wuryanto: Proses Butuh Penelaahan Sesuai Aturan
Foto: MPR Tegaskan Belum Ada Rapat Pimpinan Bahas Usulan Pemakzulan Wapres(Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rapat pimpinan (rapim) MPR RI yang membahas surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Bambang belum dapat memastikan apakah surat dari forum tersebut sudah masuk ke meja Sekretariat Jenderal MPR RI.

Ia menjelaskan bahwa setiap surat resmi akan diterima terlebih dahulu oleh sekretariat MPR untuk dinilai urgensinya.

"Begini kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan rapim, rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu. Nah, ini rapimnya belum ada," ujar Bambang.

Agenda Rapat Ditentukan Ketua MPR

Ia menegaskan bahwa penentuan agenda rapat pimpinan MPR berada di tangan Ketua MPR sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

"Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatib-nya ketua yang menentukan. Jadi kau tanya ke Pak Muzani (Ketua MPR RI Ahmad Muzani)," ucapnya.

Menurut Bambang, pertimbangan penting atau tidaknya sebuah surat juga melihat dari siapa pengirimnya.

Surat yang datang dari lembaga tinggi negara biasanya langsung ditindaklanjuti oleh pimpinan MPR.

"Soal lembaga resmi itu dirapatkan, terutama adalah (bila berasal dari) lembaga-lembaga tinggi. Kalau lembaga-lembaga tinggi pasti segera ditanggapi," jelasnya.

"Di level DPR dan kementerian, lembaga tinggi negara. Di level kedua pasti segera ditanggapi," tambah Bambang.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI diketahui telah mengirim surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada Ketua MPR dan Ketua DPR RI yang berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Surat tersebut ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Penulis :
Balian Godfrey